Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut
dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan
Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi BPD :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2021 s.d 2027 adalah sebagai berikut :
Ketua BPD : MUHAMMAD RIFKI
ARYANTO,A.Md
Wakil Ketua : MAHFUD
Sekretaris : MARINA
Anggota : - M.LOUTHFI
- ARPAN EFFENDI