BPD DESA SAKA PALAS JAYA

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 

Struktur Organisasi BPD  : 

Struktur organisasi anggota BPD Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Periode Tahun 2021 s.d 2027 adalah sebagai berikut :

    Ketua BPD             : MUHAMMAD RIFKI ARYANTO,A.Md

    Wakil Ketua           : MAHFUD

    Sekretaris              : MARINA

    Anggota                 : - M.LOUTHFI

                                      - ARPAN EFFENDI

 


Media Digital Desa



© Copyright - Desa Saka Palas Jaya